Polres Batubara Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, 2 Tersangka Diringkus, 92,28 Gram Sabu Diamankan

topmetro.news, Batubara – Gerakan Pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Batubara terus berlanjut tanpa henti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin AKP Arifin Purba SH MH kembali mencatatkan keberhasilan operasi.

Bersama jajaran personilnya, ia berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan dua tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasional (TO) dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Dalam pengungkapan kali ini, tim operasi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.

Hal tersebut disampaikan AKP Arifin Purba didampingi Kasi Humas Polres Batubara AKP Pardamean Tamba, merujuk pada laporan peristiwa ber-Nomor LP/A/112/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026.

Aksi penindakan bermula, Minggu (17/5/2026), sekira pukul 18.41 WIB. Di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan.

Saat digeledah, ditemukan dua plastik klip besar berisi sabu seberat 77,51 gram yang dibungkus tisu, beserta satu unit ponsel android merek Vivo berwarna biru. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama BDS untuk diedarkan di wilayah Batubara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran intensif. Lalu, Senin (18/5/2026), sekira pukul 00.30 WIB, pemasok yakni BDS (37) diringkus di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua ini, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 14,77 gram, satu amplop putih, satu ponsel merek Samsung berwarna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1620 KU yang digunakan untuk beroperasi.

BDS sendiri mengakui telah menyerahkan barang bukti senilai besar itu kepada M untuk disebarkan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Terpisah, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH menegaskan, pihaknya akan konsisten memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya ancaman penyalahgunaan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment